Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi Gesithalbar.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pedoman ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
A. RUANG LINGKUP
Pedoman ini mengatur tata kelola pemberitaan di media siber Gesithalbar.id, termasuk proses peliputan, penulisan, penyuntingan, publikasi, koreksi, ralat, hak jawab, serta tanggung jawab redaksi terhadap konten yang dipublikasikan.
B. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi yang memadai.
- Berita yang bersifat mendesak dapat dipublikasikan terlebih dahulu, dengan catatan verifikasi lanjutan harus dilakukan secepatnya.
- Gesithalbar.id wajib menyajikan berita secara berimbang dan tidak menghakimi.
- Jika verifikasi belum terpenuhi, redaksi wajib mencantumkan keterangan yang jelas kepada pembaca.
C. KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- Gesithalbar.id dapat memuat konten buatan pengguna seperti opini, komentar, atau tulisan pembaca.
- Konten pengguna wajib mematuhi hukum yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang:
- Mengandung ujaran kebencian, fitnah, hoaks, atau pornografi
- Melanggar SARA
- Bertentangan dengan hukum
- Tanggung jawab atas konten pengguna tetap berada pada pengirim, namun redaksi wajib melakukan moderasi.
D. KOREKSI, RALAT, DAN HAK JAWAB
- Gesithalbar.id melayani koreksi dan ralat atas kesalahan berita secara cepat, proporsional, dan terbuka.
- Koreksi dan ralat disertai penjelasan yang jelas mengenai bagian yang diperbaiki.
- Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Hak jawab wajib dimuat secara proporsional dan tidak dikenakan biaya.
E. PENCABUTAN BERITA
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali:
- Mengandung pelanggaran hukum berat
- Atas perintah pengadilan
- Melanggar Kode Etik Jurnalistik
- Pencabutan berita harus disertai keterangan yang jelas kepada publik.
F. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- Konten iklan, advertorial, atau konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas.
- Gesithalbar.id memisahkan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
- Konten iklan tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
G. PERLINDUNGAN NARASUMBER DAN PRIVASI
- Gesithalbar.id melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas.
- Redaksi menghormati hak privasi, khususnya terhadap anak, korban kejahatan, dan kelompok rentan.
- Pemberitaan wajib menghindari eksploitasi dan sensasionalisme.
H. TANGGUNG JAWAB REDAKSI
- Penanggung jawab redaksi adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh isi pemberitaan.
- Wartawan Gesithalbar.id wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai kebijakan internal dan peraturan yang berlaku.
I. PENUTUP
Pedoman Media Siber ini menjadi landasan operasional redaksi Gesithalbar.id dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan yang sehat.
Pedoman ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan redaksi.
Gesithalbar.id
Ditetapkan untuk digunakan sebagai Pedoman Media Siber resmi.